- Launching e-Office Balai KSDA Sulteng
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA OWINI DAN DESA BANCEA
- Himbauan Terkait Karhutla pada desa Pangi
- PATROLI DAN PEMELIHARAAN PAL BATAS KAWASAN CAGAR ALAM MOROWALI
- Patroli Pal Batas CA Pangi Binangga
- PENYU HIJAU SALAH SATU SATWA YANG DI LINDUNGI
- UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI SUAKA MARGA SATWA LOMBUYAN KAB. BANGGAI
- PATROLI PENGAMANAN KAWASAN HUTAN DI CAGAR ALAM PATI-PATI KAB.BANGGAI
- Tim resort CA Pangi Binangga melakukan kegiatan pemeliharaan papan informasi batas kawasan hutan
- Monitoring Anoa Menggunakan Kamera Trap di Cagar Alam Tanjung Api Kab. Tojo Una-una
PENYU HIJAU SALAH SATU SATWA YANG DI LINDUNGI

Penyu hijau (Chelonia
mydas) termasuk dalam salah satu hewan yang dilindungi, hewan ini hidup di
semua laut tropis dan subtropis. Jumlah penyu hijau saat ini semakin berkurang
karena diburu untuk dikonsumsi, adapun pelindung tubuhnya (karapaks dan
plastron) di ambil sebagai hiasan. Hewan ini di lindungi pemerintah indonesia
melalui peraturan perundang-undangan. Dasar hukum perlindungan nya adalah
undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa. Daftar tumbuhan dan satwa yang di
lindungi telah beberapa kali mengalami perubahan. Daftar tumbuhan dan satwa
dilindugi yang berlaku saat ini ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018
tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor
P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang dilindungi.
Salah satu penyebab penyu hijau menjadi hewan yang langkah
selain karena predator alami juga karena diburu oleh manusia. masyarakat beranggapan
dengan mengkonsumsi daging penyu atau telur penyu akan menambah vitalitas. Tetapi
hasil survei yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Sumberdaya Perairan Pasafik (P2SP2)
justru sebaliknya. dengan mengkonsumsi daging penyu hijau akan memberi dampak
negatif bagi kesehatan.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat kandungan
logam berat pada telur penyu hijau yang melebihi batas aman untuk dikonsumsi
manusia. Terdapat kandungan zat berbahaya antara lain merkuri,
kadmium,arsen,timah, seng, mangan, besi dan tembaga. Mengkonsumsi penyu hijau
akan berdampak pada ganguan kesehatan berupa gangguan syaraf, penyakit ginjal,
kanker hati serta berpengaruh pada kehamilan dan janin.
Baca Lainnya :
- Pengecekan Lokasi Dugaan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin)0
- UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI SUAKA MARGA SATWA LOMBUYAN KAB. BANGGAI 9
- PATROLI PENGAMANAN KAWASAN HUTAN DI CAGAR ALAM PATI-PATI KAB.BANGGAI 0
- Tim resort CA Pangi Binangga melakukan kegiatan pemeliharaan papan informasi batas kawasan hutan0
- Monitoring Anoa Menggunakan Kamera Trap di Cagar Alam Tanjung Api Kab. Tojo Una-una 0
Hal ini terjadi karena penyu hijau adalah binatang yang
berumur panjang dan hidup berpindah-pindah. Karena penyu melakukan kontak
dengan laut tercemar untuk jangka waktu yang lama. Penyu terkontaminasi zat-zat
berbahaya dan terakumulasi dalam tubuhnya sehingga jika dikonsumsi manusia akan
memberi dampak negatif bagi kesehatan.