- Launching e-Office Balai KSDA Sulteng
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA OWINI DAN DESA BANCEA
- Himbauan Terkait Karhutla pada desa Pangi
- PATROLI DAN PEMELIHARAAN PAL BATAS KAWASAN CAGAR ALAM MOROWALI
- Patroli Pal Batas CA Pangi Binangga
- PENYU HIJAU SALAH SATU SATWA YANG DI LINDUNGI
- UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI SUAKA MARGA SATWA LOMBUYAN KAB. BANGGAI
- PATROLI PENGAMANAN KAWASAN HUTAN DI CAGAR ALAM PATI-PATI KAB.BANGGAI
- Tim resort CA Pangi Binangga melakukan kegiatan pemeliharaan papan informasi batas kawasan hutan
- Monitoring Anoa Menggunakan Kamera Trap di Cagar Alam Tanjung Api Kab. Tojo Una-una
Tugas Pokok dan Fungsi
Kondisi Umum
Menindak Lanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2020-2024, maka Kementerian Kehutanan sampai saat ini telah mengalami penggabungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini menjadi salah satu kementerian pada era Ir. Joko Widodo – Drs Jusuf Kala yang dipertahankan pada pemerintahan Ir. Joko Widodo – Ma,ruf Amin karena masih di harapkan dalam kabinet Indonesia Maju dapat berperan untuk kesejahteraan masyarakat dan bahkan dimasukkan salah satu Kementerian yang dikordinir oleh Menko Kemaritiman. Berdasarkan hal tersebut di atas maka Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.335/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penetapan Status Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap dipertahankan seuai tupoksinya sebagai salah satu UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
Dalam pelaksanaan tugasnya, Balai KSDA Sulawesi Tengah mempunyai unit induk dan pembina teknis berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.171/Menlhk-II/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penunjukan Unit Induk dan Pembina Teknis Organisasi Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam. Unit induk organisasi UPT KSDA adalah Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; sedangkan pembina teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pencegahan, pengamanan hutan dan penanganan tindak pidana kehutanan adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; pembina teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; dan pembina teknis yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bina cinta alam adalah Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Oleh karena itu, Balai KSDA Sulawesi Tengah dimungkinkan melaksanakan lebih dari 1 (satu) program masing-masing dari unit induk dan pembina teknis tersebut.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Balai KSDA Sulawesi Tengah masih mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, dimana klasifikasi organisasi termasuk kelas II tipe B terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Konservasi Wilayah I, Seksi Konservasi Wilayah II, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas yang dilaksanakan Balai KSDA Sulawesi Tengah adalah “penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung; serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku”. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Balai KSDA Sulawesi Tengah menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana, program, dan evaluasi pengelolaan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan;
2. Pengelolaan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan;
3. Perlindungan, pengamanan, dan karantina sumber daya alam hayati di dalam dan di luar kawasan;
4. Pengamanan, perlindungan, dan penanggulangan kebakaran kawasan;
5. Promosi dan informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, dan taman buru;
6. Pelaksanaan bina wisata alam dan cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
7. Kerjasama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Balai KSDA Sulawesi Tengah terdiri dari 2 (dua) Seksi Konservasi Wilayah (SKW), yaitu SKW I - Pangi (wilayah kerja: Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Sigi) dan SKW II - Poso (dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut). SKW I - Pangi terbagi menjadi 8 Resort, yaitu Resort I Binangga, Resort II Tinombala, Resort III Santigi, Resort IV Wera, Resort V Pasoso, Resort VI Sojol, Resort VII Dako, Resort VIII Pinjan Dolangan. SKW II - Poso terbagi menjadi 8 Resort, yaitu Resort I Tambayoli, Resort II Baturube, Resort III Taman Buru Landusa Tomata, Resort V Bancea, Resort VI Ampana, Resort VII Lombuyan, Resort VIII Pati Pati, dan Resort IX Bakiriang.
Saat ini, kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai KSDA Sulawesi Tengah terdiri dari 18 (delapan belas) kawasan definitif (13 KK penetapan dan 5 KK penunjukan) seluas 405.837,24 hektar. Kawasan konservasi tersebut berstatus 8 (delapan) cagar alam, 6 (enam) suaka margasatwa, 3 (tiga) taman wisata alam dan 1 (satu) taman buru. Kawasan-kawasan konservasi tersebut ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan konservasi karena memiliki berbagai alasan yang spesifik untuk setiap kawasannya.